Panja KUHP Bahas Pro-Kontra Proses Pelaporan Dugaan Penghinaan Agama
06-02-2017 /
KOMISI III

“Terkait Bab VII Tindak Pidana terhadap agama khususnya pasal 348, 349 dan 350 ada sejumlah masukan dari perwakilan organisasi agama, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Konvrensi wali gereja Indonesia. Salah satunya adalah terkait pelapor terhadap dugaan penghinaan, penistaan atau penodaan agama agar hanya boleh dilakukan oleh lembaga, bukan perorangan,”ujar Ketua Panja KUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat di ruang rapat Komisi IIIl, Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (06/02/2017).
Pada kesempatan itu Ketua Hukum dan HAM PHDI, Yanto Jaya menilai lembaga keagamaanlah yang dianggap paling paham ketika seseorang diduga telah melakukan tindakan penghinaan, penodaan atau penistaan terhadap agamanya sesuai dengan ajaran dan aturan dalam agama masing-masing.
"Lembaga agamalah yang paling tahu. Bukan orang per orang atau individual. Mereka bisa melaporkan ke lembaga keagamaannya masing-masing. Nah lembaga keagamaan akan menilai, jika cukup bukti bisa melaporkan itu ke aparat penegak hukum," ungkap Yanto.
Sementara itu menurut anggota Komisi III Didik Mukrianto, penghormatan dan penghargaan negara terhadap hak masing-masing individu sudah diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 dimana negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Oleh karena itu adalah hak masing-masing individu untuk membela agama yang diakui dan dipercayainya tersebut. Sehingga hal tersebut tidak dapat diwakilkan oleh orang lain ataupun lembaga lain. (Ayu, sc), foto : arief/hr.